Terapkan 4 Jalur, Pemerintah Beri Kelonggaran Pada PPDB 2021, Apa Saja?

16 Juni 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi PPDB 2021 /Tangkapan layar/Instagram @kemdikbud.ri

KABAR BANTEN - Pemerintah memberikan kelonggaran daerah dalam mengalokasikan calon siswa yang akan masuk melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan perpindahan tugas orangtua.

Perubahan pada PPDB tahun ini dilakukan agar daerah dapat menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya.

Berikut penjelasan konsep PPDB 2021, seperti dikutip dari akun instagram @kemdikbud.ri.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Mengetahui Skor UTBK SBMPTN 2021? Begini Tahapannya!

Zonasi

Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Proporsi jalur masuk Zonasi ini sebesar 70% SD, 50% SMP dan 50% SMA.

 

Afirmasi

Ditujukan untuk masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Proporsi jalur masuk Afirmasi sebesar 15% SD, 15% SMP dan 15% SMA.

Peserta disabilitas masuk kedalam Jalur Afirmasi.

 

Prestasi

Ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.

Proporsi Jalur Masuk prestasi sebesar 5% SD, 20% SMP dan 20% SMA.

Pada Jalur masuk prestasi dapat melampirkan surat keterangan peringkat asal sekolah dan melampirkan prestasi yang pernah diraih baik secara akademik maupun non-akademik.

Jalur masuk prestasi ini calon siswa tidak melakukan tes masuk PPDB.

Baca Juga: Hari Pertama PPDB SMK di Banten Diserbu Calon Peserta Didik

Jalur Masuk Perpindahan Tugas Orangtua/Wali 

Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih (pekerjaan tugas/orangtua/wali).

Proporsi masuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali Sebesar 5% SD, 5% SMP dan 5% SMA.

Pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali, diharuskan melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan.

Anak Guru dapat menggunakan jalur perpindahan Tugas orangtua/wali untuk menjadi peserta PPDB di tempat orangtuanya mengajar.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua/wali memprioritaskan jarak peserta didik yang terdekat dari rumah ke sekolah.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri

Tags

Terkini

Terpopuler