Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual: Terbitkan Permendikbud No 30 tahun 2021, Ini Kata Nadiem Makarim

15 November 2021, 15:49 WIB
Merdeka belajar, kampus merdeka dari kekerasan seksual sesuai Pemendikbud No 30 tahun 2021. /Tangkapan layar akun instagram @kemdikbud.ri

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbud No 30 tahun 2021 tersebut memilik empat tujuan di antaranya, pertama, sebagai salah satu upaya untuk memenuhi hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atas pendidikan tinggi yang aman.

Kedua, Permendikbud No 30 tahun 2021 memberi kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas.

Ketiga, melalui Permendikbud No 30 tahun 2021 tersebut, seluruh kampus di Indonesia menjadi makin teredukasi tentang isu dan hak korban kekerasaan seksual.

Keempat, semangat kolaboratif antara kementerian dan kampus-kampus dalam menciptakan budaya akademik yang sehat dan aman.

Baca Juga: Tut Wuri Handayani, Berikut Makna Logo Hingga Artinya

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari akun instagram @kemdikbud.ri pada Senin 15 November 2021, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa saat ini Indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Kekerasan seksual paling sulit dibuktikan, tetapi efeknya sangat besar dan berjangka panjang.

Permendikbud No 30 tahun 2021, kata dia, berupaya menghilangkan area "abu-abu" yang ada selama ini, yakni aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan.

"Dalam pasal 5 ayat (1) yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi," katanya.

Mengapa perbuatan verbal dan daring termasuk, karena sebagai bentuk kekerasan seksual yang seringkali dianggap sepele padahal berdampak pada psikologis korban dan membatasi haknya atas pendidikan atau pekerjaan akademiknya.

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet, November 2021 Segera Dibagikan, Berikut Rinciannya

Kemudian peraturan yang ada baru mengenali kekerasan yang melibatkan kontak fisik. Permen PPKS untuk mencegah dan menanganu setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual.

Seperti dalam pasal 4 yakni, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tri Dharma.

Jika mengalami kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan seperti pendampingan, memberikan perlindungan, pemulihan korban, dan penanganan sanksi administratif.

Perguruan tinggi yang tidak melakukan PPKS sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021 dikenai sanksi administratif seperti pemberhentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana serta penuruan akreditasi.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri

Tags

Terkini

Terpopuler