Ekstrakurikuler, Tertuang dalam Peraturan Mendikbud, Begini Tujuannya

20 Desember 2021, 18:08 WIB
Kegiatan ekstrakurikuler yang dapat diterapkan di sekolah. /Tangkapan layar laman ditsmp.kemdikbud.go.id

KABAR BANTEN - Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, serta berada di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama dan kemandirian peserta didik dalam mendukung tujuan pendidikan nasional.

Dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, mendapatkan pengarahan dan pembinaan agar ekstrakurikuler bisa berjalan dengan baik.

Melalui buku panduan yang dikeluarkan Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP), tahu bahwa kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan ekstrakurikuler.

Kemudian guru dan pendidik sebagai pengembang dan pembina kegiatan ekstrakurikuler, dilibatkan juga komite sekolah yang mewakili orang tua peserta didik dalam pengembang program serta mendukunh pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler.

Baca Juga: Tim Matching Fund Untirta Luncurkan Plastik Anti Bakteri

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id, Senin 20 Desember 2021, dalam buku panduan tersebut yang harus diperhatikan yakni manjemen kegiatan ekstrakurikuler yang dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan.

Kemudian ada pembahasan mengenai pengelolaan manajemen ekstrakurikuler mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penilaian, pelaporan, evaluasi dan juga supervisi kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler memiliki perbedaan yakni wajib dan pilihan :

Eksktrakurikuler wajib yakni kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.

Ekstrakurikuler pilihan yakni kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minat peserta didik.

Baca Juga: Kemendikbudristek Keluarkan Kurikulum Prototipe, Apa Itu?

Berikut bentuk ekstrakurikuler yang bisa diterapkan di sekolah:

1. Krida: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa, Palang Merah Remaja, Usaha Kesehatan Sekolah, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).

2. Karya Ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan, dan kemampuan akademik ataupun penelitian.

3. Latihan olah bakat olah minat, seperti pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, pencinta alam, juranlistik, teater, tari tradisional, musik daerah, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa.

4. Keagamaan seperti kajian keagamaan baca tulis Alquran, pesantren kilat, pendalaman alkitab.

Demikian penjelasan tentang ekstrakurikuler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan.***

Editor: Kasiridho

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler