Lonjakan Kasus Covid 19 Meningkat, Kemendikbudristek Minta Pemda Lakukan Pengawasan PTM Terbatas

4 Februari 2022, 15:44 WIB
Suasana pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di SMA Negeri 1 Cikande, Kabupaten Serang. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid 19.

Dalam surat edaran tersebut Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menerapkan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah 50 persen peserta didik dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan.

Ini menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas.

"Satuan pendidikan yang ada di daerah dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada level dua," kata Nadiem seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Aplikasi Merdeka Mengajar, Bantu Tenaga Pendidik Tingkatkan Kompetensi dalam Kegiatan Pembelajaran

Nadiem menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikutu ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.

"Penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri," ujarnya.

Ia mengatakan, orang tua wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh atau PJJ, dan pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.

"Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, serta melaksanakan survei prilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," ucapnya.

Baca Juga: Abad 21, Peserta Didik Dituntut Mampu Berpikir Kritis dan Berkolaborasi

Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid 19 di beberapa daerah, karena itu pelaksanaan PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas yang sesuai dengan ketentuan dalam surat keputusan empat menteri.

Daerah-daerah dengan PPKM level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.

Dalam pernyataan tersebut daerah di PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai dengan surat keputusan empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendala satuan pendidikan dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.***

Editor: Kasiridho

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler