Waspada! Ini 21 Jenis Kekerasan Seksual dalam Permendikbudristek yang Perlu Anda Ketahui

20 Oktober 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi pencegahan kekerasan seksual. /Tangkapan layar laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/

KABAR BANTEN - Tahukah kamu tindakan kekerasan seksual bisa terjadi bukan hanya di lingkungan rumah saja, tetapi bisa juga terjadi di lingkungan pendidikan.

Ada 21 jenis kekerasan seksual yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

21 jenis kekerasan seksual bisa menjadi perhatian kamu agar lebih waspada dengan orang sekitar.

Baca Juga: Tekan Kasus Kekerasan, Kejari Pandeglang Buka Posko Perempuan dan Anak

Berikut 21 jenis kekerasan sebagaimana dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id:

1. Menyampaikan ujaran yang diskriminisasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh atau identitas gender korban.

2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan.

3. Menyampaikan rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

4. Menantap korban dengan nuansa seksual.

5. Mengirimkan pesan dan konten bernuansa seksual kepada korban tanpa persetujuan.

6. Mengambil atau merekam dan mengedarkan foto, rekaman audio dan rekaman visual korban tanpa persetujuan.

7. Mengunggah foto tubuh dan informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan.

8. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan aktivitas pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

9. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak di setujui.

10. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

11. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuh pada tubuh korban tanpa persetujuan.

12. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan.

14. Mempraktikkan budaya bernuansa kekerasan seksual dalam komunitas, pendidik dan tenaga kependidikan.

15. Melakukan percobaan perkosaan, meskipun tidak terjadi penetrasi.

16. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

18. Memakasa atau memperdayai korban untuk hamil.

19. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.

Baca Juga: PMA No 73 Terbit, Komnas Anak Provinsi Banten Dorong Pesantren Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

20. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau data pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa pesetujuan.

21. Melakukan kekerasan seksual lainnya.

Nah itu tadi 21 jenis kekerasan seksual dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Bagi wanita, harus selalu waspada agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler