KABAR BANTEN - Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama menjadi angin segar dalam upaya Perlindungan Anak dari kekerasan seksual yang akhir-akhir ini sering terjadi dan menimpa anak-anak di lingkungan pesantren.
PMA No 73 ini akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022.
PMA No 73 tahun 2022 ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.
Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Innalilahi! Seorang Santri Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang Tewas Diduga Dianiaya Temannya
Dalam PMA tersebut mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan menyambut baik terbitnya PMA No 73 ini karena turut menguatkan berbagai langkah upaya yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komnas Anak Provinsi Banten.