Kemendikbudristek Tetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Apa Saja?

12 November 2022, 08:33 WIB
Goa Braholo yang berada di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id./

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional periode Januari-Oktober  2022.

Ke 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang ditetapkan tersebut terdiri dari 4 Benda Cagar Budaya, 1 Struktur Cagar Budaya, 5 Bangunan Cagar Budaya, dan 5 Situs Cagar Budaya yang tersebar di lima provinsi di Indonesia.
 
Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 58/M/2022, Nomor 59/M/2022, Nomor 60/M/2022, Nomor 61/M/2022, dan Nomor 145/M/2022.

Baca Juga: Lukisan Pengantin Revolusi & Prambanan Ditetapkan Kemendikbudristek Sebagai Benda Cagar Budaya Nasional

Ke 15 Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni kategori benda, kategori struktur, dan kategori situs.

Berikut penjelasan cagar budaya peringkat Nasional kategori benda, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id.

1. Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori benda meliputi Arca Durga

Mahisasuramardhini Nomor Inventaris 1996 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Tengkorak Manusia Fosil Ngawi I Nomor Inventaris 02.21 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kemudian Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Lukisan Prambanan atau Seko Karya S. Sudjojono Koleksi Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
 
2. Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori struktur meliputi Jembatan Lama Kota Kediri Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur. Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori bangunan antara lain Gedung Bank Indonesia Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Gedung Pancasila Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Gedung Petronella di dalam Kompleks Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta Kota Yogyakarta, Provinsi D.I Yogyakarta, Gedung NIAS Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan Gedung PTPN XI Surabaya Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.
 
3. Adapun Cagar Budaya Peringkat Nasional kategori situs meliputi Gua Braholo Kabupaten Gunungkidul, Provinsi D.I Yogyakarta, Perahu Kuno Rembang Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, Kalimbuang Bori Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan, Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

4. Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya.

Salah satu kriteria tersebut yakni wujud kesatuan dan persatuan bangsa serta karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.
 
Hingga Oktober 2022, terdapat 194 Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah ditetapkan oleh Mendikbudristek sejak  2013.

Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional didasarkan pada hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) yang diampu oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek.

Penetapan Cagar Budaya juga menjadi pintu gerbang dari implementasi kegiatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar

Buat kamu yang ingin brlajar tentang cagar budaya, dapat berkunjung ke cagar budaya di tempat kamu tinggal.

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Program Wirausaha Merdeka

Cagar budaya Peringkat Nasional menjadi tempat untuk edukasi serta mengenal sejarah, sehingga kamu bisa belajar langsung tentang sejarah.

Nah itu tadi informasi mengenai 15 cagar budaya peringkat nasional yang wajib kamu kunjungin untuk mengenal sejarah.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler