Beasiswa Dokter Spesialis Telah Dibuka, Catat Jadwal Pendaftarannya

1 Desember 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi dokter spesialis /Pexels / Laura James./

KABAR BANTEN - Pendaftaran beasiswa Dokter spesialis telah dibuka mulai 28 November sampai 29 Desember 2022.

Buat kamu yang berminat melanjutkan pendidikan dokter spesialis bisa segera mendaftaran.

Program beasiswa dokter spesialis dibuka untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia dalam rangka memenuhi pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia.

Baca Juga: Resep Pelentur Pembuluh Darah dan Pengencer Darah ala Dokter Zaidul Akbar, Istimewa dan BajaKajer

Program beasiswa dokter spesialis mencakup spesialis jantung, urologi dan kanker, spesialis gigi dan spesialis lainnya.

Berikut tahap jadwal pendaftaran beasiswa dokter spesialis, catat jangan sampai kami tertinggal, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun instagram @lpdp_ri.

1. Pendaftar bisa mengunjungi laman beasiswalpdp.kemenkeu.go.id untuk melakukan pendaftaran.

Setelah melakukan pendaftaran melalui laman beasiswalpdp.kemenkeu.go.id kemudian dilanjut seleksi administrasi.

Bagi pendaftar yang belum memiliki Letter of Acceptance (LoA) mengikuti seleksi bakat skolastik pada 18 sampai 20 Januari 2023.

Bagi pendaftar yang sudah memiliki LoA mengikuti seleksi subtansi pada 30 Januari sampai 10 Februari 2023.

Kemudian penetapan penerimaan beasiswa pada 16 Februari 2023.

Mulai perkuliahan pada Maret 2023.

Yang kamu dapatkan pada beasiswa dokter spesialis yakni :
Dana pendidikan.
Dana Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dana tunjangan buku.
Dana bantuan penelitian Tesis atau Disertasi.
Dana bantuan seminar internasional atau konferensi internasional.
Dana bantuan publikasi jurnal internasional.

Dana pendukung :
Dana transportasi.
Dana asuransi kesehatan.
Dana hidup bulanan.
Dana kedatangan.
Dana keadaan darurat.
Dana tunjangan keluarga.

Dana tambahan :
Dana pelatihan kursus wajib.
Dana ujian keterampilan.
Dana uji kompetensi.
Dana transportasi dan akomodasi selama pelatihan kursus wajib.
Dana transportasi dan akomodasi selama ujian keterampilan.
Dana transportasi dan akomodasi selama uji kompetensi.

Berikut persyaratan beasiswa dokter spesialis dan subspesialis :

Warga Negara Indonesia.

Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS.

Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.

Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya.

Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS.

Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau

Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau

Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya;

Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.

Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.

Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

Bersedia menandatangani atau menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir);

Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online;

Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi;

Baca Juga: 6 Tips Meningkatkan Sistem Imun Tubuh Saat Musim Hujan, Nomor 5 Sering Malas Dilakukan

Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Nah itu tadi informasi pendafataran beasiswa dokter spesialis melalui program beasiawa LPDP dari Kementerian Keuangan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: instagram/@lpdp_ri

Tags

Terkini

Terpopuler