BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Alami Perubahan, Ini Kebijakan Terbaru Tahun Anggaran 2023

1 Februari 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi kepala sekolah saat mengisi pelaporan dana BOS 2022. /Tangkapan layar akun Instagram/@ditsmp.kemdikbud./

KABAR BANTEN - Program BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan merupakan bantuan yang diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada sekolah.

Bantuan BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan merupakan program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Pada anggaran 2023 ini, ada beberapa kebijakan terbaru terkait program BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Baca Juga: Masih Banyak SMP Belum Laporkan Penggunaan Dana BOS, Bantuan Terancam Dikurangi

Apa saja kebijakan terbaru pada bantuan BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan di Tahuna anggaran 2023, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id.

1. Penggabungan nomenklatur menjadi Bantuan Operasional bagi Satuan Pendidikan (BOSP).

Di 2022 program bantuan operasional terdiri dari tiga nama yakni Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.

Kemudian di tahun anggaran 2023 ini terdapat penggabungan nomenklatur ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.

Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan merupakan jenis kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis kegiatan.

Adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan.

Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis kegiatan.

2. Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS atau BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

Pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan.

Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS atau BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik. 

3. Satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan

Tahun sebelumnya, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah.

Di tahun 2023, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antarwilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota.

4 Mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler kini hanya 2 tahap

Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari 30 persen , April 40 persen , dan September 30 persen.

Sedangkan untuk tahun 2023 ini penyaluran dana hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli masing-masing 50 persen.

Baca Juga: Sekolah Wajib Laporkan Penggunaan Dana BOS, Kalau Tidak, Begini Akibatnya

Nah itu tadi informasi perubahan nomenklatur pada bantuan operasional yang diberikan Kemendikbudristek.

Perubahan tersebut tidak mempengaruhi mekanisme pelaksanaan operasional yang diberikan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler