Sekolah Wajib Laporkan Penggunaan Dana BOS, Kalau Tidak, Begini Akibatnya

- 24 Januari 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi operator sekolah saat melaporkan penggunaan dana BOS.
Ilustrasi operator sekolah saat melaporkan penggunaan dana BOS. /tangkapan layar akun instagram/@kemdikbud.ri/

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong satuan pendidikan untuk melaporkan penggunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022.

Apabila sekolah tidak melaporkan penggunaan dana BOS akan dikenakan pengurangan penyaluran Bantuan Operasional tahap 1 tahun anggaran 2023 sampai dengan 4 persen.

Untuk itu pastikan sekolah sudah mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU) sebelum 31 Januari 2023.

Baca Juga: DPRD Banten Minta Pengawas Sekolah Awasi Penggunaan Dana Hibah BOS

Berikut data pengurangan penyaluran dana BOS Tahap 1 tahun anggaran 2023 berdasarkan Permendikbudristek RI 63/2022 53 Pasal 53 ayat(2) dan 54 ayat (2), seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari instagram @kemdikbud.ri

- Waktu pelaporan pada 1 sampai 28 Februari pengurangan dana BOS 2 persen.

- Waktu pelaporan pada 1 sampai 31 Maret pengurangan dana BOS 3 persen.

- Waktu pelaporan pada 1April sampai 25 Juni  pengurangan dana BOS 4 persen.

- Jika pelaporan dibuat lewat dari 25 Juni, maka tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1 atau rekomendasi salur tahap 1 hanya sampai Juni. Apabila tidak menerima tahap 1 maka tidak akan menerima tahap 2.

Pelaporan dana BOS penting dilakukan karena itu untuk mengetahui pembelanjaan dana BOS oleh sekolah pada tahun anggaran 2022.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x