Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, Ini yang Harus Dilakukan Civitas Akademika

15 April 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus / tangkapan layar akun instagram @ditjen.dikti /

KABAR BANTEN - Sebagai warga kampus sudah sepatutnya untuk turut serta dalam penghapusan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Lantas apa saja yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus ?.

Berikut ini yang bisa dilakukan civitas akademika baik itu bagi pengelola perguruan tinggi, mahasiswa, dan dosen dan tenaga kependidikan, dikutip Kabar Banten dari postingan akun Instagram @ditjen.dikti.

Baca Juga: Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Rektor UIN SMH Banten Lantik Satgas PPKS

Sebagai penyelenggara pendidikan, pengelola perguruan tinggi harus mengikuti prinsip-prinsip dasar pencegahan kekerasan seksual.

Prinsip-prinsip tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:

1. Kepentingan terbaik bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan

2. Keadilan dan kesetaraan gender

3. Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi disabilitas

4. Akuntabilitas

5. Independen

6. Kehati-hatian

7. Konsisten

8. Jaminan ketidakberulangan

Bagi mahasiswa yang ini yang dapat dilakukan.

Baca Juga: Demo HUT ke 149 Kabupaten Pandeglang, HMI Soroti Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pandeglang

1. kegiatan positif yang menyentuh isu-isu Hak Asasi Manusia, relasi kuasa, perspektif disabilitas, dan anti kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual.

2. Ikuti sosialisasi di kampus mengenai langkah-langkah anti kekerasan seksual.

3. Cari tahu tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.

4. Terapkan relasi yang sehat dengan dosen dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar kampus.

Bagi dosen dan tenaga pendidik yang bisa dilakukan.

Baca Juga: Awal 2023, Komnas Perlindungan Anak Banten Dampingi Korban 5 Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1. Perbanyak diskusi atau kegiatan-kegiatan positif yang menyentuh isu-isu Hak Asasi Manusia, relasi kuasa, perspektif disabilitas, dan anti kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual serta mendorong kolaborasi antara dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dalam penyelenggaraan diskusi tersebut.

2. Perbanyak sosialisasi dan pelatihan di kampus mengenai langkah-langkah anti kekerasan seksual.

3. Perkenalkan Satuan Tugas yang memiliki fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada mahasiswa saat orientasi mahasiswa baru dan pada perkenalan mata kuliah di awal setiap semester.

4. Terapkan relasi yang sehat dan setara dengan mahasiswa dan sesama dosen/tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar kampus.

Nah itu tadi yang bisa dilakukan bagi perguruan tinggi, mahasiswa dan dosen dan tenaga pendidik untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: ditjen.dikti

Tags

Terkini

Terpopuler