Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kini Lebih Sederhana, Ini Penjelasannya

30 Agustus 2023, 08:05 WIB
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat memberikan sambutan pada Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. /Dok. Kemdikbud/

KABAR BANTEN - Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada 2023 lebih sederhana.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengacu pada Peraturan Meneteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 berisi tentang standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat yang masing-masing terdiri atas tiga standar yakni standar luaran, standar proses, dan standar masukan.

Baca Juga: Mahasiswa Tidak Wajib Kerjakan Skripsi, Begini Standar Kompetensi Lulusan

Sebelumnya standar nasional pendidikan tinggi yakni standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat terdiri atas delapan standar.

Berikut standar nasional berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yakni terdiri dari standar luaran pendidikan, standar masukan dan standar proses, dikutip Kabar Banten dari laman kemdikbud.go.id:

Standar luaran pendidikan merupakan standar kompetensi lulusan.

Standar proses pendidikan terdiri atas standar proses pembelajaran, standar penilaian, dan standar pengelolaan.

Standar masukan pendidikan terdiri atas standar isi, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan.

Contoh penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan yakni :

Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan,dan keterampilan secara terintegrasi.

Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis atau disertasi.

Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum
berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Mahasiswa program magister atau magister terapan, doktor, doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Capaian pembelajaran lulusan disusun oleh unit pengelola program studi dengan melibatkan pemangku kepentingan atau dunia usaha, dunia industri, dunia kerja dan memperhatikan berikut ini :

Visi dan misi perguruan tinggi.

Kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja.
Ranah keilmuan atau body of knowledge program studi.

Kompetensi utama atau core competence lulusan program studi dan

Kurikulum program studi sejenis.

Baca Juga: 200 Mahasiswa Berbagai Perguruan Tinggi Siap Belajar di Untirta, Ikuti Pertukangan Mahasiswa Merdeka Batch 3

Capaian pembelajaran lulusan harus diinformasikan kepada mahasiswa dan
disusun ke dalam mata kuliah.

Nah itu tadi penyederhanan Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada 2023 ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler