Kemendikbudristek Luncurkan PPKSP, Minta Sekolah Bentuk Tim TPPK Cegah Kekerasan

21 September 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. Kemendikbud terbitkan Permendikbud PPKSP cegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah. /Ilustrasi Permendikbudristek luncurkan PPKSP / Pexels / RDNE/

KABAR BANTEN - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP.

Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.

Peraturan tersebut lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi di satuan pendidikan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Tinggi, Program Pemkot Serang Dinilai Tak Berjalan

Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi baik dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek tersebut juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

Berikut jenis kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek, dikutip Kabar Banten dari laman paudpedia.kemdikbud.go.id :

Jenis kekerasan dalam Permendikbudristek yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. 

Permendikbudristek PPKSP hadir dengan membawa perubahan-perubahan utama salah satunya memastikan perlindungan tidak hanya terhadap peserta didik, tetapi juga pendidik, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah.

Dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman, hanya dapat dilakukan dengan berkolaborasi melibatkan kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaannya dapat berhasil baik di tingkat pusat, daerah, sampai ke satuan pendidikan dan orangtua atau masyarakat.

Mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan juga tertuang dalam Permendikbudristek PPKSP.

Salah satu langkah penguatan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan adalah dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK).

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Tinggi, Program Pemkot Serang Dinilai Tak Berjalan

Tidak hanya fokus pada pencegahan, TPPK melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban jika ada laporan kekerasan di satuan pendidikan.

Oleh sebab itu, penting sekali satuan pendidikan membentuk TPPK. Untuk memahami peranan penting TPPK, nah itu tadi informasi pentingnya bagi sekolah untuk membentuk TPPK untuk mencegah terjadinya kekerasan di sekolah.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler