Belajar Tatap Muka di Kota Serang, Kadindikbud: Tinggal Jalan

- 27 November 2020, 21:13 WIB
Tangkap layar Focus Group Discussion Kabar Banten dengan tema "Sekolah Tatap Muka, Amankah? Jumat 27 November 2020
Tangkap layar Focus Group Discussion Kabar Banten dengan tema "Sekolah Tatap Muka, Amankah? Jumat 27 November 2020 /

KABAR BANTEN - Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mempersilahkan belajar tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat diterapkan pada Januari 2021 mendatang.

Menyikapi hal tersebut Kota Serang sudah siap untuk menerapkan belajar tatap muka di sekolah. Seperti dalam hal kesiapan sarana prasaranan dan penerapan penerapan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan proses balajar tatap muka pada tahun 2021 yang kebijakannya melibatkan pemerintah daerah, pihak sekolah dan pihak komite sekolah memberikan angin segar kepada Pemerintahan Kota Serang untuk melangsungkan proses belajar tatap muka.

Baca Juga : Belajar Tatap Muka di Kampus, Masih Munculkan Rasa Khawatir di Kalangan Mahasiswa

Berbicara pada Focus Group Discussion (FGD) Kabar Banten dengan tema "Sekolah Tatap Muka Amankah?" pada Jum'at, 27 November 2020, Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya senang atas kebijakan Kemenbud perihal sekolah tatap muka pada Januari mendatang.

"Berdasarkan hasil kuesioner kami dilapangan, 95 persen wali murid menginginkan proses pembelajaran secara tatap muka," ujarnya.

Hal tersebut dikarenakan selama proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) via online, banyak sekali keluhannya. Diantaranya, orang tua tidak bisa memberikan pendampingan, peserta didik stres dalam mengerjakan tugas yang diberikan, dan sebagainya.

Baca Juga : Ketua PGRI Kota Serang: Masih Ada Guru Honorer Berpenghasilan Jauh dari Kata Layak

Wasis Dewanto menjelaskan, dengan fakta yang terjadi dilapangan, pihaknya mencari alternatif lain dalam proses pembelajar di masa pandemi.

"Sekarang Dinas Pendidikan mengirimkan surat-surat perihal klinik belajar. Klinik belajar ini diperuntukkan untuk masyarakat yang kesulitan dan terkena dampak yang lebih dalam melangsung proses pembelajaran daring. Seperti anak SD kelas 6, yang akan melanjutkan jenjang selanjutnya, anak kelas 1 SD yang membutuhkan proses tatap muka secara langsung untuk belajar membaca dan menulis, dan sebagainya," ujarnya.

Wasis juga mengatakan belajar tatap muka di masa pandemi, Kota Serang punya pengalaman walaupun hanya beberapa hari. "Kami taat aturan karena waktu itu Kota Serang naik dari zona kuning ke orange," katanya.

Baca Juga : Pengentasan Pengangguran di Provinsi Banten Berantakan, Wahidin Halim Berkilah

Sementara anggota Komisi II DPRD Kota Serang Nur Agis Aulia mengatakan, perihal kebijakan belajar tatap muka bukan hal yang wajib. Yang paling penting adalah bagaimana Dindikbu d melakukan evaluasi perihal Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah berlangsung.

"Yang akan didorong, yang paling penting adalah bagaimana mencari solusi apakah proses PJJ sudah efektif atau tidak sehingga tidak ada lagi asumsi-asumsi sehingga evaluasi yang ada menjadi basis atau panduan harus seperti apa ke depannya. Apakah perlu melakukan belajar tatap muka. Di Komisi II, kesehatan siswa lebih utama. Ketika PJJ di perbaiki untuk dioptimalkan kita tidak masalah, tetapi kalau memang dapat belajar tatap muka juga boleh," ujarnya. ***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x