Kemendikbud Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Catat! Ini Syarat Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar

- 23 Januari 2021, 20:12 WIB
Kartu Indonesia Pintar
Kartu Indonesia Pintar /Dok.kip-kuliah.kemendikbud.go.id

2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga : Bantuan Santri dan Ustaz Pesantren Tahun 2021, Persiapkan Sekarang!

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai KIP.

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai kartu keluarga sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.

Baca Juga : Bantuan Pendidikan: Puluhan Mahasiswa Terima Kartu Indonesia Pintar, Begini Syarat Mendapatkannya

Diketahui, program KIP Kuliah lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi, dan sistemnya terintegrasi dengan kampus merdeka dan merdeka belajar di perguruan tinggi.

KIP Kuliah juga terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah afirmasi. KIP Kuliah afirmasi meliputi bantuan biaya Program Afirmasi Pendidikan (Adik) untuk Adik Papua, Adik Papua Barat dan Adik 3T.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x