Bantuan Kuota Internet Gratis Tiga Bulan dari Kemendikbud, Penuhi Syaratnya

- 2 Maret 2021, 09:10 WIB
Murid MI Hidayatul Athfal mendapatkan kartu data kuota internet yang diberikan langsung oleh wali kelas 5, di MI Hidayatul Athfal Kota Serang, Sabtu 26 September 2020
Murid MI Hidayatul Athfal mendapatkan kartu data kuota internet yang diberikan langsung oleh wali kelas 5, di MI Hidayatul Athfal Kota Serang, Sabtu 26 September 2020 /Denis Asria/

Ia menambahkan, bagi yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi. 

"Namun ada atau ada yang nomornya berubah belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021. Untuk mendapatkan bantuan kuota," katanya.

Baca Juga: Gelar Rapat Evaluasi, BKS PTN Barat Akan Gunakan Computer Based pada SMMPTN 2021

Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) untuk nomor yang berubah atau nomor baru .

Hal itu merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

Untuk peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, atau orang tua ,anggota keluarga, atau wali.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Tangerang Raya, Serang Raya, Cilegon dan Lebak, Waspada Cuaca Ekstrem

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Selanjutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Kemudian untuk dosen, harus tercatat di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Canggih! Alat Deteksi Tsunami Siap Disebar di Selat Sunda, Pengirim Peringatan Itu Bernama InaBouy

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x