Mahasiswa Akan Terima Bantuan UKT Rp 2,4 Juta dari Kemendikbudristek, Ayo Cek Syarat dan Penjelasannya

- 5 Agustus 2021, 11:25 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat membuka peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT.
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat membuka peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT. // Tangkapan layar dari Youtube Kemdikbud RI


KABAR BANTEN - Mahasiswa akan menerima bantuan uang kuliah tunggal atau UKT sebesar Rp 2,4 juta dari Kemendikbudristek.

Bantuan uang kuliah tunggal atau UKT diberikan kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19 dan akan dibagikan pada September mendatang.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan, total bantuan uang kuliah tunggal atau UKT yang disalurkan sebesar Rp 745 miliar dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Update FIFA World Rankings, Belgia Kokoh di Puncak, Italia dan Argentina Naik, Ini 10 Negara Teratas Sepakbola

Jika lebih besar UKT Rp 2,4 juta, selesih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

"Mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Teknologi atau Kemendikbudristek merupakan mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, serta memiliki kondisi keuangan yang memerlukan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT pada semester ganjil 2021," kata Nadiem seperti dikutip kabarbanten.pikiranrakyat.com dalam dari video yang diunggah di kanal YouTube Kemdikbud RI pada 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Indahnya Islam, Hanya Melalui Makan dan Minum Bisa Mendapat Pahala

Ia mengatakan, bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

"Bantuan uang kuliah tunggal atau UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing," ujarnya.

Nadiem meminta agar semua perguruan tinggi untuk mendata mahasiswa yang membutuhkan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT, uang yang  dikirim semuanya harus untuk bantuan uang kuliah tunggal atau UKT, pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x