Dijelaskan WH, keputusan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Wahidin.
Untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah luar biasa (MALB) kapasitas maksimal boleh 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
"Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," jelas Wahidin.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Sekolah, Gubernur Banten: Kalau Sudah Siap, Silakan Dimulai
Wahidin menambahkan, untuk wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Sedangkan wilayah lainnya yakni, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Lebak menerapkan PPKM Level 3.
Keputusan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2.***