KABAR BANTEN - Banyak sekolah sudah mencoba Pembelejaran Tatap Muka atau PTM terbatas sejak awal tahun 2021.
Sekolah yang melaksanakan Pembelejaran Tatap Muka atau PTM diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat, dan sudah memenuhi daftar periksa.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari kemdikbud.go.id, daftar periksa tersebut terdiri atas ketersediaan sarana anitasi dan kebersihan, ketersediaan fasilitas kesehatan.
Baca Juga: PTM Pekan Depan, Siswa di Kota Serang Hanya Belajar Pelajaran Esensial
Bukan hanya itu, juga pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, seperti kondisi medis komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19.
Terakhir, membuat kesepakatan bersama komite sekolah tentang Kesiapan PTM terbatas, tata letak duduk siswa, ventilasi, dan lain sebagainya.
Selain itu, satuan pendidikan harus memperhatikan zona wilayahnya dalam menentukan aktivitas pembelajaran.
Untuk Level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas, dengan mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah.
Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh atau PJJ.