Pembelajaran Tatap Muka, Bagiamana untuk Madrasah dan Pesantren, Ini Panduan Lengkapnya

- 7 September 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi panduan pembelajaran tatap muka atau PTM pesntren dan madrasah.
Ilustrasi panduan pembelajaran tatap muka atau PTM pesntren dan madrasah. /dok.Kabar Banten

Sekolah-sekolah di luar zona level 3 dan 4 yang akan menjalankan aktivitas Pembelajara Tatap Muka atau PTM terbatas, para pendidik dan tenaga kependidikan agar memperhatikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19.

Keputusan terakhir bahwa murid tatap muka atau tidak, ada di orang tua, karena PTM Terbatas berbeda dengan PTM biasa sebelum pandemi.

Kehadiran siswa di satuan pendidikan dibatasi maksimal 50 persen dalam ruang kelas, wajib dilakukan rotasi, wajib disiplin protokol kesehatan, tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka

Lebih jauh lagi, terdapat sejumlah kewajiban Pemerintah Daerah dalam memastikan opsi pembelajaran, baik PTM terbatas maupun PJJ dapat berjalan dengan baik, agar tidak terjadi learning loss yang berkepanjangan.

Selain itu, kolaborasi dinas pendidikan dan dinas kesehatan di tiap daerah sangat penting untuk memastikan pemenuhan daftar periksa satuan pendidikan bagi yang akan melakukan PTM terbatas.
Pemda juga diharapkan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, serta memastikan partisipasi dinas perhubungan untuk mengamankan akses transportasi dari dan ke satuan pendidikan bagi sekolah yang akan melakukan PTM terbatas.

Namun untuk madrasah dan pesantren, dikutip dari covid19.go.id, berikut panduan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas Tahun Pelajaran 2021-2022.

- Harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM.

- Mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri, termasuk juga penyelenggaraan oleh Madrasah, Pesantren, atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama.

- Selain mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri, juga harus berkoordinasi dengan Satgas Covidd-19 daerah dan faskes atau dinkes setempat.

- Selanjutnya, mendapat rekomendasi Satuan Tugas Covid-19 setempat, hingga rekomendasi Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemdikbud.go.id covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah