- Demikian pun, orang tua peserta didik tetap dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.
- Untuk di Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama yang tidak penuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan SKB Empat Menteri, maka tidak diizinkan untuk PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
- Untuk bisa menyelenggarakan PTM terbatas, Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA atau MAK) bertugas dan bertanggung jawab untuk memastikan sudah mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas https://siapbelajar.kemenag.go.id sesuai kondisi sebenarnya untuk Tahun Ajar 2021-2022.
Itulah panduan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas tahun ajaran 2021-2022 , yang bisa disimak pihak penyelenggara maupun para orang tua. semoga bermanfaat. ***