2022, Dindikbud Banten akan Bangun 3 Sekolah Khusus Negeri

- 4 November 2021, 15:40 WIB
Kabid) Pendidikan Khusus pada Dindikbud Banten, Supandi menyampaikan bahwa pihaknya akan membangun 3 Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten.
Kabid) Pendidikan Khusus pada Dindikbud Banten, Supandi menyampaikan bahwa pihaknya akan membangun 3 Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten. /Dokumen Dindikbud Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten, pada 2022 akan membangun tiga Sekolah Khusus Negeri.

Tiga Sekolah Khusus Negeri tersebut tersebar di tiga kabupaten dan kota, yakni Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Supandi mengatakan, pembangunan Sekolah Khusus Negeri tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan peserta didik bisa bersekolah di Sekolah Khusus Negeri.

Di Provinsi Banten, kata dia, Sekolah Khusus Negeri baru ada delapan SKh Negeri dan 94 SKh swasta yang tersebar di Provinsi Banten.

"Ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan pendidikan serta sarana dan prasarana yang memadai untuk siswa yang bersekolah di Sekolah Khusus Negeri," kata Supandi kepada kabarbanten.pikiran-rakyat.com, di Kota Serang, Kamis 4 November 2021.

Baca Juga: Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, 8 Sekolah di Banten Raih Penghargaan Badan Bahasa

Ia mengatakan, dibangunnya Sekolah Khusus Negeri tersebut diharapkan anak-anak berkebutuhan khusus mendapatkan pendidikan layaknya seperti anak pada umumnya, dengan dibangunnya sekolah tersebut dapat memberikan kemudahan baik guru ataupun siswa yang ingin sekolah di Sekolah Khusus.

"Sekolah khusus yang ada di Banten yakni Kabupaten Lebak ada 3 SKh Negeri, Kabupaten Pandeglang 1 SKh Negeri, Kota Cilegon 1 SKh Negeri, Kota Serang 2 SKh Negeri, dan Kabupaten Tangerang 1 SKh Negeri dan tiga kabupaten dan kota yang belum ada akan menyusul pada 2022," ujarnya.

Selain itu, ia menuturkan, anak-anak berkebuutuhan khusus memiliki kesempatan yang sama dalam belajar seperti siswa yang berada di sekolah reguler, hanya saja yang membedakan disarana prasarana kalau di sekolah khusus seperti di depan kelas terdapat jalan untuk disabilitas.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah