Baca Juga: 3.004 Guru Dinyatakan Lulus Program Guru Penggerak Angkatan ke-II
Ia mengatakan, guru yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pasti memikiki Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), melalui SIMPKB guru diminta untuk rajin mengecek karena di sistem tersebut banyak informasi salah satunya program guru penggerak.
"Sekarang benar-benar disosialisasikan program guru penggerak bukan hanya di SIMPKB tetapi di semua paltform digital menyosialisasikanya," ujarnya.
Ia menuturkan, bagi guru yang akan mengikuti program guru penggerak ada persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya mengajar minamal selama lima tahun, diharapkan guru yang mengikuti program guru penggerak sudah terbiasa mengajar dengan berpihak kepada peserta didik.
"Guru yang ikut program guru penggerak sudah mengajar selama lima tahun, sudah memiliki pengalaman sehingga dalam proses mengikuti program guru penggerak ini ada yang mereka bawa untuk dibagikan ke guru lain," tuturnya.
Baca Juga: Kemendikbudristek Targetkan 405.000 Guru Penggerak pada 2024
Ia mengatakan, untuk guru yang sudah lanjut usia dibatai yakni 10 tahun menjelang pensiun bisa mengikuti program Guru Penggerak.
Tujuannya, kata dia, setelah lulus dari program Guru Penggerak masih ada kesempatan mengimplementasikan hasil ilmu yang didapatkan pada saat pendidikan guru penggerak.
"Guru Penggerak yang sudah mengikuti pendidikan ini mindset nya berubah tidak lagi egois mau berkolaborasi dengan sesama guru, mau merefleksikan diri," ujarnya.***