Baca Juga: Abad 21, Peserta Didik Dituntut Mampu Berpikir Kritis dan Berkolaborasi
Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid 19 di beberapa daerah, karena itu pelaksanaan PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas yang sesuai dengan ketentuan dalam surat keputusan empat menteri.
Daerah-daerah dengan PPKM level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.
Dalam pernyataan tersebut daerah di PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai dengan surat keputusan empat menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendala satuan pendidikan dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.***