KABAR BANTEN - Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS dapat digunakan oleh santuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional peserta didik.
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya di masing-masing daerah dan dikalikan dengan jumlah peserta didik.
Dana BOS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Baca Juga: Bebaskan Sekolah Pilih Kurikulum Ajaran Baru 2022, Kemendikbudristek: Ada Empat Pilihan
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun instagram @ditsmp.kemdikbud, Kamis 17 Februari 2022, ada 12 komponen pengunaan Dana BOS reguler.
12 komponen pengunaan Dana BOS tersebut yakni sebagai berikut:
1. Penerimaan Peserta Didik baru
Dana BOS dapat dipergunakan untuk penerimaan peserta didik baru, seperti
penggandaan formulir pendaftaran, publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru serta untuk pengenalan lingkungan sekolah.
2. Pengembangan perpustakaan