Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain pengembangan atau peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
Dana BOS juga dipergunakan untuk memenuhi pembiayaan seperti pembiayaan listrik, internet, air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan peserta didik dan pendidik.
Baca Juga: Cara Mengajarkan Anak untuk Menerima Kekalahan, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan juga dapat menggunakan dana BOS Reguler.
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian