Dana BOS Penuhi Operasional Peserta Didik hingga Sekolah, Berikut 12 Komponen Pengunaannya

- 17 Februari 2022, 15:18 WIB
Ilustrasi penggunaan Dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah reguler tahun 2022.
Ilustrasi penggunaan Dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah reguler tahun 2022. /Tangkapan layar instagram @ditsmp.kemdikbud

Kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan. 

Baca Juga: Mengenal 5 Produk Platform Merdeka Mengajar, Dukung Guru Tingkatkan Kompetensi

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan 

Kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan

12. Pembayaran honor 

Pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dana BOS dapat dipergunakan sesuai komponen atau untuk memenuhi operasional peserta didik, besaran Dana BOS yang diterima setiap satuan pendidikan itu berbeda-beda.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: instagram @ditsmp.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah