Kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan.
Baca Juga: Mengenal 5 Produk Platform Merdeka Mengajar, Dukung Guru Tingkatkan Kompetensi
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
Kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan
12. Pembayaran honor
Pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dana BOS dapat dipergunakan sesuai komponen atau untuk memenuhi operasional peserta didik, besaran Dana BOS yang diterima setiap satuan pendidikan itu berbeda-beda.***