Dana BOS Penuhi Operasional Peserta Didik hingga Sekolah, Berikut 12 Komponen Pengunaannya

- 17 Februari 2022, 15:18 WIB
Ilustrasi penggunaan Dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah reguler tahun 2022.
Ilustrasi penggunaan Dana BOS atau Biaya Operasional Sekolah reguler tahun 2022. /Tangkapan layar instagram @ditsmp.kemdikbud

KABAR BANTEN - Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS dapat digunakan oleh santuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional peserta didik.

Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya di masing-masing daerah dan dikalikan dengan jumlah peserta didik.

Dana BOS tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Baca Juga: Bebaskan Sekolah Pilih Kurikulum Ajaran Baru 2022, Kemendikbudristek: Ada Empat Pilihan

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari postingan akun instagram @ditsmp.kemdikbud, Kamis 17 Februari 2022, ada 12 komponen pengunaan Dana BOS reguler.

12 komponen pengunaan Dana BOS tersebut yakni sebagai berikut:

1. Penerimaan Peserta Didik baru

Dana BOS dapat dipergunakan untuk penerimaan peserta didik baru, seperti
penggandaan formulir pendaftaran, publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru serta untuk pengenalan lingkungan sekolah.

2. Pengembangan perpustakaan

Komponen pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler seperti penyediaan buku teks utama termasuk buku digital, penyediaan buku teks pendamping, penyediaan buku nonteks termasuk buku digital, penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar.

Baca Juga: Nilai BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Naik, Segini Nilainya, Cair di Bulan Maret 2022?

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Pelaksanaan ekstrakurikuler, komponen yang dapat dibiayai oleh dana BOS seperti penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer atau asesmen lainnya dan atau pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Manfaat Menulis dengan Tangan, Ternyata Bisa Mencegah Penyakit Ini

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Dana BOS Reguler dapat dipergunakan seperti pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh, pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya, dan atau pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain pengembangan atau peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa

Dana BOS juga dipergunakan untuk memenuhi pembiayaan seperti pembiayaan listrik, internet, air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan peserta didik dan pendidik.

Baca Juga: Cara Mengajarkan Anak untuk Menerima Kekalahan, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan juga dapat menggunakan dana BOS Reguler.

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan. 

Baca Juga: Mengenal 5 Produk Platform Merdeka Mengajar, Dukung Guru Tingkatkan Kompetensi

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan 

Kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan

12. Pembayaran honor 

Pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.

Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dana BOS dapat dipergunakan sesuai komponen atau untuk memenuhi operasional peserta didik, besaran Dana BOS yang diterima setiap satuan pendidikan itu berbeda-beda.***

Editor: Kasiridho

Sumber: instagram @ditsmp.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah