Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021: Guru Bisa Jadi Kepala Sekolah, Berikut Persyaratannya

- 11 Maret 2022, 17:37 WIB
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. /Tangkapan layar instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 menyebutkan bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

"Kepala sekolah yang masih melaksanakan tugas berdasarkan peraturan lama, tetap melaksanakan tugasnya sampai masa periodenya berakhir," tulis akun instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Jumat 11 Maret 2022.

Baca Juga: 391.530 Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG 2022, Berikut Jadwal dan Pelaksanaan Seleksi Akademik

Persyaratan guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah adalah sebagai berikut:

1. Guru harus memiliki kualilikasi akademik paling rendah S1 atau diploma empat DIV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

2. Guru harus memiliki sertifikat pendidik,  serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

3.  Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

4. Guru memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x