Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021: Guru Bisa Jadi Kepala Sekolah, Berikut Persyaratannya

- 11 Maret 2022, 17:37 WIB
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. /Tangkapan layar instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

6. Guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah yang diterbitkan sampai akhir 2021 dapat diberi tugas sebagai kepala sekolah sesuai dengan peraturan baru.

7. Memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Kurikulum Merdeka, Guru Diberikan Kebebasan Memilih Media Pembelajaran

Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan dinamikaperkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti.

Dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, memberikan suasana baru untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Sertifikat Guru Penggerak merupakan sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan luluspendidikan Guru penggerak.

Dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak diwilayahnya tidak mencukupi.

Pemerintah daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.

Pemerintah Daerah tidak memiliki guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak, dapat berkoordinasi antar pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah