PKM 2022 Sudah Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Dana dari Perguruan Tinggi, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 12 Maret 2022, 17:26 WIB
Ilustrasi Program Kreativitas Mahasiswa atau PKM 2022.
Ilustrasi Program Kreativitas Mahasiswa atau PKM 2022. /Tangkapan layar instagtam @pkm.dikti

KABAR BANTEN - Pendaftaran Program Kreativitas Mahasiswa atau PKM 2022 telah dibuka dan akan berakhir pada 31 Maret 2022, buat kamu yang berminat untuk mengikuti program tersebut segera untuk mendaftar.

PKM 2022 diselenggarakan sebagai upaya untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi mahasiswa, yang tidak bisa dipisahkan dalam membentuk karakter dan keterampilan berpikir serta bertindak.

"PKM 2022 bertujuan untuk mendukung program merdeka belajar kampus merdeka, PKM diperuntungkan untuk mahasiswa D3, D4 dan S1 di perguruan tinggi dibawah naungan Kementerian Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi atau (Kemendikbudristek)," tulis akun instagram @pkm.dikti, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com, Sabtu 12 Maret 2022.

Baca Juga: SPAN PTKIN 2022: Bingung Pilih Kampus? Berikut 10 IAIN dari Berbagai Daerah yang Bisa Jadi Referensi

Berikut ketentuan perguruan tinggi wajib memberikan dana in cash dan in kind dalam PKM 2022 :

1. Bagi peserta yang proposalnya lolos dari standar nilai yang ditetapkan atau passing grade akan didanai oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

2. Perguruan Tinggi wajib memberikan tambahan pendanaan pada proposal yang lolos dengan jumlah pendanaan maksimal 25 persen dari Rp7.000.000 atau maksimum sebesar Rp1.750.000 dalam bentuk in cash atau dalam bentuk cash atau in kind atau dalam bentuk fasilitas, barang dan lain-lain.

3. Selain itu dapat tambahan dari instansi lain dengan jumlah pendanaan maksimal 10 persen dari Rp7.000.000 atau maksimum sebesar Rp700.000 dalam bentuk cash atau in kind atau dalam bentuk fasilitas, barang dan lain-lain.

Baca Juga: LPDP Buka Beasiswa Prasejahtera, Berikut Persyaratan dan Alur Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: instagram @pkm.dikti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah