Dekan Fakultas teknik Universitas Banten Jaya Frebhika menuturkan, seorang yang terlibat dalam kegiatan ini maka diwajibkan memiliki gelar profesi Insinyur. Gelar profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disingkat dengan ”Ir.”
"Dicantumkan di depan nama yang berhak menyandangnya. Selamat kepada Dosen Teknik Sipil UBJ yang telah meraih Insinyur dan selamat berkarya semoga memberikan kebaikan buat semuanya," tuturnya.***