Program Praktisi Mengajar Masih Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya

- 8 Juni 2022, 06:30 WIB
Ilutrasi mahasiswa saat belajar melalui daring. Praktisi mengajar masih dibuka, ini jadwal dan persyaratannya.
Ilutrasi mahasiswa saat belajar melalui daring. Praktisi mengajar masih dibuka, ini jadwal dan persyaratannya. /Pixabay / StockSnap/

2. Masih aktif bekerja atau berwirausaha hingga saat pendaftaran yang dibuktikan dengan:  Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau institusi bagi praktisi yang
bekerja sebagai profesional.

Portofolio untuk praktisi yang bekerja sebagai freelancer. Kemudian dokumen pendirian dan perubahannya, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau perizinan yang masih berlaku sesuai dengan usaha yang dijalankan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi praktisi dalam negeri yang berwirausaha.

Dokumen pendirian dan perubahannya atau Employer Identification Number (EIN)
bagi praktisi luar negeri yang berwirausaha.

3. Memiliki keahlian yang dapat diajarkan atau dibagikan dalam konteks perkuliahan yang dibuktikan dengan CV atau portofolio.

4. Tidak memiliki Nomor Induk Dosen (NIDN) atau Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK).

5. Tertarik dan berkomitmen menyediakan waktunya untuk berkontribusi di dunia
perguruan tinggi melalui Program sesuai dengan skema kolaborasi yang dipilih.

6. Praktisi tidak sedang menerima beasiswa dari LPDP, kecuali praktisi memilih untuk
mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.

7. Praktisi tidak terlibat dalam panitia pelaksana pusat Kampus Merdeka, kecuali
praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.

Baca Juga: Program PKL Ditjen Diktiristek Bagi Mahasiswa Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Posisi Magang

8. Praktisi yang memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi
wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangan di atas meterai Rp10.000,00.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: praktisimengajar.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah