KABAR BANTEN - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah untuk mendaftar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sudah dibuka pada 8 Juni 2022 sampai 31 Oktober 2022.
Bagi calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan pendidikan ke PTS, namun terkendala biaya dapat memanfaatkan program KIP Kuliah.
Berikut persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah, sebagaimana dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: KIP Kuliah Jalur Mandiri Masih Dibuka, Ini Alur Pendaftaran dan Besaran Biaya
1. Penerima KIP merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Jangka waktu bantuan KIP Kuliah bagi program regular yakni :
Sarjana maksimal 8 semester.