15. Memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan.
16. Menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan.
17. Menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya.
18. Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan Asesmen Nasional.
19. Menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta Asesmen Nasional bagi peserta Asesmen Nasional yang menumpang ke satuan pendidikan lain.
20.Melaksanakan Asesmen Nasional dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS Asesmen Nasional.
Baca Juga: Subhanallah, Ternyata Kuncinya Minuman Ini, Pusing Saat Puasa Hilang
Nah itu tadi tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Asesmen Nasional di satuan pendidikan.***