Ini Cara Mengisi Survei Lingkungan Belajar Bagi Guru dan Pendidik

- 13 Agustus 2022, 09:28 WIB
Tabel pelaksanaan asesmen nasional
Tabel pelaksanaan asesmen nasional /Tangkapan Layar /anbk.kemdikbud.go.id

KABAR BANTEN - Asesmen Nasional diikuti oleh pendidik dan kepala sekolah  untuk mengikuti survei lingkungan belajar.

Pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk pendidik dan kepala sekolah  jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dilaksanakan pada 11 sampai 20 Agustus 2022 secara mandiri. 

Berikut prosedur pengisian survei lingkungan belajar bagi pendidik dan kepala sekolah serta langkah-langkahnya, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman anbk.kemdikbud.go.id :

Baca Juga: 66 Nama Bayi Perempuan Islami Cantik, Aesthetic Gabungan Arab dengan Sansekerta 

Operator sekolah dapat melakukan pengecekan daftar pendidik dan kepala sekolah yang mengikuti survei lingkungan belajar kemudian mencetak kartu login paling cepat dua hari sebelum pelaksanaan.

Mencetak kartu login bisa diunduh  melalui laman surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id. 

Kepala satuan pendidikan dan pendidik melakukan login ke laman Survei Lingkungan Belajar pada surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/. 

Baca Juga: 56 Kumpulan Nama Bayi Laki-laki Islami Sansekerta Awalan Muhammad dengan Arti yang Baik 

Login dapat menggunakan piranti komputer, laptop atau gawai (HP/tablet) yang terkoneksi dengan jaringan internet. 

Pengisian survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain. 

Peserta mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya. 

Peserta memastikan semua pertanyaan telah dijawab sebelum melakukan submit jawaban. 

Baca Juga: Nama Bayi Perempuan Modern Populer, Terbaru Bermakna Cantik, Mulia dan Berkarisma 

Pengisian Survei Lingkungan Belajar dapat dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu pelaksanaan setiap jenjang.

Pemutakhiran informasi tentang Survei Lingkungan Belajar dapat dilihat pada laman  surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/.

Kepala sekolah yang menjabat pada satu atau lebih dari satu sekolah dengan NPSN berbeda, tetap mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap sekolah tempat yang bersangkutan bertugas.

Baca Juga: Inilah Peserta yang Bisa Mengikuti Asesmen Nasional  

Hal yang sama juga berlaku bagi pendidik yang mengajar di lebih dari satu sekolah.

Seluruh pendidik dan kepala sekolah mengikuti Survei Lingkungan Belajar

termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti Asesmen Nasional.

Nah itu tadi informasi mengenai langkah -langkah untuk mengisi survei lingkungan belajar.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x