Waspada! Ini 21 Jenis Kekerasan Seksual dalam Permendikbudristek yang Perlu Anda Ketahui

- 20 Oktober 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi pencegahan kekerasan seksual.
Ilustrasi pencegahan kekerasan seksual. /Tangkapan layar laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/

6. Mengambil atau merekam dan mengedarkan foto, rekaman audio dan rekaman visual korban tanpa persetujuan.

7. Mengunggah foto tubuh dan informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan.

8. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan aktivitas pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

9. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak di setujui.

10. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

11. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuh pada tubuh korban tanpa persetujuan.

12. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan.

14. Mempraktikkan budaya bernuansa kekerasan seksual dalam komunitas, pendidik dan tenaga kependidikan.

15. Melakukan percobaan perkosaan, meskipun tidak terjadi penetrasi.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah