16. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
18. Memakasa atau memperdayai korban untuk hamil.
19. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.
20. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau data pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa pesetujuan.
21. Melakukan kekerasan seksual lainnya.
Nah itu tadi 21 jenis kekerasan seksual dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Bagi wanita, harus selalu waspada agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.***