Waspada! Ini 21 Jenis Kekerasan Seksual dalam Permendikbudristek yang Perlu Anda Ketahui

- 20 Oktober 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi pencegahan kekerasan seksual.
Ilustrasi pencegahan kekerasan seksual. /Tangkapan layar laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/

16. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

18. Memakasa atau memperdayai korban untuk hamil.

19. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.

Baca Juga: PMA No 73 Terbit, Komnas Anak Provinsi Banten Dorong Pesantren Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

20. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau data pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa pesetujuan.

21. Melakukan kekerasan seksual lainnya.

Nah itu tadi 21 jenis kekerasan seksual dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Bagi wanita, harus selalu waspada agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah