Waspada! Ini 21 Jenis Kekerasan Seksual dalam Permendikbudristek yang Perlu Anda Ketahui

- 20 Oktober 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi pencegahan kekerasan seksual.
Ilustrasi pencegahan kekerasan seksual. /Tangkapan layar laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/

KABAR BANTEN - Tahukah kamu tindakan kekerasan seksual bisa terjadi bukan hanya di lingkungan rumah saja, tetapi bisa juga terjadi di lingkungan pendidikan.

Ada 21 jenis kekerasan seksual yang ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

21 jenis kekerasan seksual bisa menjadi perhatian kamu agar lebih waspada dengan orang sekitar.

Baca Juga: Tekan Kasus Kekerasan, Kejari Pandeglang Buka Posko Perempuan dan Anak

Berikut 21 jenis kekerasan sebagaimana dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id:

1. Menyampaikan ujaran yang diskriminisasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh atau identitas gender korban.

2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan.

3. Menyampaikan rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

4. Menantap korban dengan nuansa seksual.

5. Mengirimkan pesan dan konten bernuansa seksual kepada korban tanpa persetujuan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x