Kenali 3 Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

- 22 Oktober 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi perundungan yang dilakukan siswa sekolah dasar.
Ilustrasi perundungan yang dilakukan siswa sekolah dasar. /Tangkapan layar akun Instagram/@cerdasberkarakter.kemdikbud.ri./

Pihak sekolah harus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan bagi anak-anak.

Yuk ajarkan peserta didik untuk tidak menyakiti fisik maupun perasaan orang lain.

3. Kekerasan seksual

Mulut, dada, pantat dan kemaluan peserta didik adalah bagian pribadi yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, baik oleh teman sendiri, maupun orang dewasa.

Ajarkan peserta didik untuk melaporkan kejadian kepada orang tua atau guru yang dapat dipercaya jika mengalami hal tersebut.

Peserta didik berhak belajar di lingkungan yang aman dan nyaman. Bersama-sama untuk bisa mencegah tindakan kekerasan di sekolah sesuai dengan Permendikbudristek No 83 Tahun 2015.

Mari bersama-sama mewujudkan satuan pendidikan yang aman dan nyaman merdeka beragam setara.

Sebagai guru atau orang dewasa ajak dan ajarkan peserta didik untuk meminta tolong orang dewasa mendampinginya menceritakan tindakan kekerasan yang dialami atau disaksikan pihak sekolah.

Baca Juga: PMA No 73 Terbit, Komnas Anak Provinsi Banten Dorong Pesantren Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Atau meminta orang tua melaporkannya melalui laman kemdikbud.lapor.go.id atau hubungi pusat panggilan 177.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@cerdasberkarakter.kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah