Kadindikbud Banten Jamin Pemberian Insentif Guru Honorer Sekolah Swasta Tepat Waktu

- 10 November 2022, 09:00 WIB
Kepala Dindikbud Banten Tabrani. Kadindikbud Banten memastikan pemberian insentif guru honorer sekolah swasta tepat waktu.
Kepala Dindikbud Banten Tabrani. Kadindikbud Banten memastikan pemberian insentif guru honorer sekolah swasta tepat waktu. /Dok. Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten memastikan pemberian insentif bagi guru honorer di SMA/SMK dan Sekolah Khusus (SKh) swasta sudah sesuai.

Artinya pada saat penyaluran sesuai dengan yang telah dijadwalkan, sehingga tidak ada keterlambatan dalam pemberian insentif untuk guru honorer sekolah swasta.

"Kalau guru honorer pada triwulan I dapat, Triwulan II dapat dipastikan Triwulan III dan IV juga dapat," kata Kepala Dindikbud Banten Tabrani, kepada Kabar Banten di Kota Serang.

Baca Juga: Bisa Dicairkan! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN, Simak Persyaratan yang Harus Dipersiapkan

Ia menjelaskan, Dindikbud tidak pernah terlambat dalam memberikan insentif per triwulan.

Insentif dicairkan setiap akhir triwulan yakni sebesar Rp 500.000.

"Insentif tersebut langsung masuk ke rekening guru honorer tersebut, bukan ke kepala sekolah atau ketua yayasan," ujarnya.

Ia menuturkan, guru honorer harus menerima insentif tersebut secara utuh, tidak lagi ada yang intervensi.

Oleh karena itu, lanjutnya, pencairannya langsung ke rekening guru honorer tersebut melalui transfer bank.

"Ini merupakan bentuk perhatian kami kepada guru honorer," tuturnya.

Ia mengatakan, pada 2021 Dindikbud Banten menganggarkan insentif untuk 16.165 guru honorer.

Namun, dalam perjalanannya ada guru honorer tersebut yang berhenti, ada yang sekolahnya tutup, dan berbagai faktor lainnya.

"Insentif kepada guru honorer swasta karena semangatnya yang turut mencerdaskan anak-anak bangsa," ujarnya.

Tabrani menuturkan, ketika kesejahteraan guru naik, guru merasa bahagia, ini juga yang dirasakan oleh pemerintah provinsi Banten.

Baca Juga: Honorer Pemprov Banten Minta Jabatan yang Dikecualikan Masuk Data BKN

Untuk mendapatkan insentif tersebut, lanjutnya, syarat untuk mendapatkannya hanya memenuhi jam mengajar selama 12 jam.

"Kesejahteraan guru naik, guru merasa bahagia itu juga yang kami rasakan," tuturnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah