Beasiswa Dokter Spesialis Telah Dibuka, Catat Jadwal Pendaftarannya

- 1 Desember 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi dokter spesialis
Ilustrasi dokter spesialis /Pexels / Laura James./

Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS.

Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau

Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau

Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya;

Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.

Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.

Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: instagram/@lpdp_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x