7.948 Peserta PGP Lulus Jadi Guru Penggerak, Memenuhi Syarat Jadi Kepala Sekolah

- 31 Desember 2022, 08:45 WIB
Direktur Kepala Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Praptono saat memberikan sambutan pada penutupan pendidikan guru penggerak.
Direktur Kepala Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Praptono saat memberikan sambutan pada penutupan pendidikan guru penggerak. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id/

Ia mengatakan, guru yang dinyatakan lulus tersebut telah mengikuti proses pendidikan, pendampingan dari pengajar praktik, serta pemberian materi dari fasilitator dan instruktur.

"Mereka telah mengikuti proses pendidikan, pendampingan serta pengajar praktik," katanya.

Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus pada PGP Angkatan 4 berhak mendapatkan sertifikat sebagai Guru Penggerak, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Mereka telah memenuhi standar administratif untuk diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah melalui Guru Penggerak.

"Peserta yang lulus mendapatkan sertifikat guru penggerak yang nantinya bisa memenuhi untuk diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas," tuturnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Dorong Pemda Prioritaskan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah

Ia mengatakan, PGP sendiri merupakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran.

"Guru Penggerak salah satu program pengembangan keprofesian serta berkelanjutan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah