Ia mengatakan, guru yang dinyatakan lulus tersebut telah mengikuti proses pendidikan, pendampingan dari pengajar praktik, serta pemberian materi dari fasilitator dan instruktur.
"Mereka telah mengikuti proses pendidikan, pendampingan serta pengajar praktik," katanya.
Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus pada PGP Angkatan 4 berhak mendapatkan sertifikat sebagai Guru Penggerak, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
Mereka telah memenuhi standar administratif untuk diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah melalui Guru Penggerak.
"Peserta yang lulus mendapatkan sertifikat guru penggerak yang nantinya bisa memenuhi untuk diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas," tuturnya.
Baca Juga: Kemendikbudristek Dorong Pemda Prioritaskan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah
Ia mengatakan, PGP sendiri merupakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran.
"Guru Penggerak salah satu program pengembangan keprofesian serta berkelanjutan," ujarnya.***