Pendaftaran Calon Guru Penggerak Ditutup 10 Januari, Cek Lagi Persyaratan dan Seleksinya

- 9 Januari 2023, 08:35 WIB
Ilustrasi calon guru penggerak.
Ilustrasi calon guru penggerak. /tangkapan layar laman sekolahpenggerak.kemdikbud.go.id/

- Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

- Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun

- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

- Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

- Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

Kriteria seleksi

- Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid

- Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah