Tahun Ajaran 2018/2019,  Sekolah Wajib Terapkan Kurikulum 2013

- 11 Juli 2018, 04:02 WIB
PSX_20180710_222033
PSX_20180710_222033

SERANG, (KB).- Seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Serang diwajibkan menerapkan Kurikulum 2013 (K-13). Saat ini belum banyak sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 ini, targetnya pada tahun ajaran 2018/2019.

Kasi Kurikulum Disdik Kab Serang Cahyono mengatakan sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan pada tahun ajaran 2018/2019 seluruh SMP negeri dan swasta menjalankan K-13.

“Dari 194 sekolah menengah pertama di Kab Serang baru 112 yang menerapakan K-13 pada tahun ajaran 2016/2017. K-13 merupakan prses pembelajaran dengan mengedepankan aspek pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku. Tahun ajaran 2018/2019 SMP  negeri dan swasta menargetkan seluruh sekolah sudah memberlakukan K-13,” katanya Kepada Kabar Banten, Selasa(10/7/2018).

Menurut dia, pemberlakuan K,-13 harus ditunjang dengan sarana parasana dalam proses pembelajaran, standar pendidikan, standar biaya dan penilaian dalam proses pelaksanaan K-13.

“Guru harus siap dengan K-13, guru paling utama karena mereka di garda terdepan dalam melaksanakan K-13. Selama satu semester akan mendapat pendampingan, kalau sekolah sudah melaksanakan K-13 pasti sudah dilatih,” katanya.

Ia menuturkan pendampingan dilakukan selama satu semester pada sekolah itu saat awal melaksanakan K-13. Kurikulum sebagai pedoman dalam proses pendidikan, kata dia, tentu menjadi acuan utama dalam bekerja, khususnya bagi seorang guru di dalam kelas.

“Sebelum menerapakan K-13 para guru tentu di damping dan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) diharapak para guru untuk memahami dam mempelajari K-13 sebelum menerapkannya di dalam kelas. Kurikulum disempurnakan untuk menyesuikan dengan perkembangan zaman dan mengejar ketertinggalan dengan negera yang sudah maju,” katanya. (DE/MH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah