Sekolah Wajib Laporkan Penggunaan Dana BOS, Kalau Tidak, Begini Akibatnya

- 24 Januari 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi operator sekolah saat melaporkan penggunaan dana BOS.
Ilustrasi operator sekolah saat melaporkan penggunaan dana BOS. /tangkapan layar akun instagram/@kemdikbud.ri/

Bagi sekolah yang belum malaporkan penggunaaan dana BOS segera untuk melaporkan melalui BKU Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) agar tidak dikenakan pengurangan penyaluran dana BOS tahun anggaran tahap 1 tahun akademik 2023.

Simak langkah berikut ini untuk mengetahui cara mencetak laporan dana BOS atau BKU. 

1. Pilih menu Penatausahaan, lalu pilih tombol laporan yang ingin dicetak. Tersedia pilihan untuk mencetak BKU dan Pembantu, Rincian Objek, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), Realisasi Penggunaan, dan Rekapitulasi Belanja Barang.

Pilih Menu BKU dan Pembantu apabila satuan pendidikan hendak mencetak lembar BKU. Pilih Jenis Report, pilih Sumber Dana sesuai dengan sumber dana yang telah dibuat BKU, serta pilih Bulan yang akan dicetak. Lalu klik Print.

2. Pilih Menu Rincian Objek untuk mencetak rincian objek belanja. Pilih Anggaran sesuai dengan sumber dana yang diinginkan, pilih Periode yang akan dicetak, klik Draft untuk memberikan centang. Lalu klik OK

3. Pilih Menu SPTJM untuk mencetak surat pertanggungjawaban mutlak. Pilih Anggaran sesuai dengan sumber dana yang diinginkan, pilih Periode yang akan dicetak, kemudian klik OK. 

4. Pilih Menu Penggunaan untuk mencetak dokumen realisasi penggunaan belanja yang dilakukan satuan pendidikan. Klik menu Penggunaan. Pilih Anggaran berdasarkan sumber dana yang telah dibuat realisasinya.

Pilih Jenis Periode, tersedia pilihan Semester/Tahap/Bulan berdasarkan periode penerimaan, dan pilih detail Periode, untuk memasukkan periode secara spesifik; dalam hal ini tersedia Semester 1 atau 2, Tahap 1, 2 dst, dan Januari.

Baca Juga: 47.912 Sekolah Terdata pada SNPMB 2023

5. Klik tombol Barang Habis Pakai untuk mencetak laporan belanja barang habis pakai.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah