Sekolah Wajib Laporkan Penggunaan Dana BOS, Kalau Tidak, Begini Akibatnya

- 24 Januari 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi operator sekolah saat melaporkan penggunaan dana BOS.
Ilustrasi operator sekolah saat melaporkan penggunaan dana BOS. /tangkapan layar akun instagram/@kemdikbud.ri/

KABAR BANTEN - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong satuan pendidikan untuk melaporkan penggunaan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022.

Apabila sekolah tidak melaporkan penggunaan dana BOS akan dikenakan pengurangan penyaluran Bantuan Operasional tahap 1 tahun anggaran 2023 sampai dengan 4 persen.

Untuk itu pastikan sekolah sudah mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022 di Buku Kas Umum (BKU) sebelum 31 Januari 2023.

Baca Juga: DPRD Banten Minta Pengawas Sekolah Awasi Penggunaan Dana Hibah BOS

Berikut data pengurangan penyaluran dana BOS Tahap 1 tahun anggaran 2023 berdasarkan Permendikbudristek RI 63/2022 53 Pasal 53 ayat(2) dan 54 ayat (2), seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari instagram @kemdikbud.ri

- Waktu pelaporan pada 1 sampai 28 Februari pengurangan dana BOS 2 persen.

- Waktu pelaporan pada 1 sampai 31 Maret pengurangan dana BOS 3 persen.

- Waktu pelaporan pada 1April sampai 25 Juni  pengurangan dana BOS 4 persen.

- Jika pelaporan dibuat lewat dari 25 Juni, maka tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1 atau rekomendasi salur tahap 1 hanya sampai Juni. Apabila tidak menerima tahap 1 maka tidak akan menerima tahap 2.

Pelaporan dana BOS penting dilakukan karena itu untuk mengetahui pembelanjaan dana BOS oleh sekolah pada tahun anggaran 2022.

Bagi sekolah yang belum malaporkan penggunaaan dana BOS segera untuk melaporkan melalui BKU Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) agar tidak dikenakan pengurangan penyaluran dana BOS tahun anggaran tahap 1 tahun akademik 2023.

Simak langkah berikut ini untuk mengetahui cara mencetak laporan dana BOS atau BKU. 

1. Pilih menu Penatausahaan, lalu pilih tombol laporan yang ingin dicetak. Tersedia pilihan untuk mencetak BKU dan Pembantu, Rincian Objek, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), Realisasi Penggunaan, dan Rekapitulasi Belanja Barang.

Pilih Menu BKU dan Pembantu apabila satuan pendidikan hendak mencetak lembar BKU. Pilih Jenis Report, pilih Sumber Dana sesuai dengan sumber dana yang telah dibuat BKU, serta pilih Bulan yang akan dicetak. Lalu klik Print.

2. Pilih Menu Rincian Objek untuk mencetak rincian objek belanja. Pilih Anggaran sesuai dengan sumber dana yang diinginkan, pilih Periode yang akan dicetak, klik Draft untuk memberikan centang. Lalu klik OK

3. Pilih Menu SPTJM untuk mencetak surat pertanggungjawaban mutlak. Pilih Anggaran sesuai dengan sumber dana yang diinginkan, pilih Periode yang akan dicetak, kemudian klik OK. 

4. Pilih Menu Penggunaan untuk mencetak dokumen realisasi penggunaan belanja yang dilakukan satuan pendidikan. Klik menu Penggunaan. Pilih Anggaran berdasarkan sumber dana yang telah dibuat realisasinya.

Pilih Jenis Periode, tersedia pilihan Semester/Tahap/Bulan berdasarkan periode penerimaan, dan pilih detail Periode, untuk memasukkan periode secara spesifik; dalam hal ini tersedia Semester 1 atau 2, Tahap 1, 2 dst, dan Januari.

Baca Juga: 47.912 Sekolah Terdata pada SNPMB 2023

5. Klik tombol Barang Habis Pakai untuk mencetak laporan belanja barang habis pakai.

Nah itu tadi informasi mengenai pelaporan penggunaan dana BOS apabila tidak dilaporkan maka sekolah mendapat pengurangan dana BOS di tahun berikutnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah