Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis kegiatan.
2. Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS atau BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
Pada dasarnya syarat dan kriteria penerima bantuan BOSP Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan.
Perubahan terdapat pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS atau BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.
3. Satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan
Tahun sebelumnya, satuan biaya untuk BOP Kesetaraan berlaku sama untuk semua wilayah.
Di tahun 2023, satuan biaya BOP Kesetaraan berbeda antarwilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) tiap wilayah kabupaten/kota.
4 Mekanisme penyaluran dana BOSP Reguler kini hanya 2 tahap
Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari 30 persen , April 40 persen , dan September 30 persen.
Sedangkan untuk tahun 2023 ini penyaluran dana hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli masing-masing 50 persen.