BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Alami Perubahan, Ini Kebijakan Terbaru Tahun Anggaran 2023

- 1 Februari 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi kepala sekolah saat mengisi pelaporan dana BOS 2022.
Ilustrasi kepala sekolah saat mengisi pelaporan dana BOS 2022. /Tangkapan layar akun Instagram/@ditsmp.kemdikbud./

KABAR BANTEN - Program BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan merupakan bantuan yang diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada sekolah.

Bantuan BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan merupakan program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Pada anggaran 2023 ini, ada beberapa kebijakan terbaru terkait program BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Baca Juga: Masih Banyak SMP Belum Laporkan Penggunaan Dana BOS, Bantuan Terancam Dikurangi

Apa saja kebijakan terbaru pada bantuan BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan di Tahuna anggaran 2023, dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman ditsmp.kemdikbud.go.id.

1. Penggabungan nomenklatur menjadi Bantuan Operasional bagi Satuan Pendidikan (BOSP).

Di 2022 program bantuan operasional terdiri dari tiga nama yakni Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.

Kemudian di tahun anggaran 2023 ini terdapat penggabungan nomenklatur ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.

Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan merupakan jenis kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis kegiatan.

Adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x