KI Banten Segera Gelar Sidang PSI, 18 SD di Kota Serang Adukan KCD

- 27 Februari 2020, 17:00 WIB
Sidang PSI di KI Banten
Sidang PSI di KI Banten

SERANG, (KB).- Sebanyak 18 sekolah dasar (SD) di Kota Serang mengadukan perselisihan sengketa informasi (PSI) terhadap kepala cabang dinas (KCD). Perselisihan sengketa informasi tersebut, akan segera disidangkan Komisi Informasi (KI) Banten.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Banten Lutfi mengatakan, pihaknya menerima aduan PSI dari 18 SD di Kota Serang kepada KCD.

"Kami akan menggelar sidang sengketa informasi pada pekan depan. Bentuk persidangan tersebut,yakni pemeriksaan awal, kami akan panggil termohon dan pemohon," katanya kepada Kabar Banten. saat ditemui di Kantor KI Banten, Rabu (26/2/2020).

Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mencatat, selain dari 18 SD, kata dia, juga ada sekitar 6 KCD yang akan disidangkan. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan awal. Majelis komisioner, juga akan memeriksa legal standing dari pemohon, termohon dan juga kewenangan komisi informasi.

"Jadi, poin-poin tersebut akan dibahas pada pemeriksaan awal, legal standingnya pemohon dan termohon seperti apa, kemudian batas waktu nya sesuai atau batas waktu yang sudah di atur KI," ucapnya.

Selama pemohon meminta informasi dan itu terbuka bukan yang dikecualikan, kata dia, pemohon informasi berhak untuk menerima informasi publik itu. Undang-Undang keterbukaan informasi Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa setiap informasi itu terbuka atau hal yang harus dipahami oleh semua badan publik di Banten, hak masyarakat untuk tahu.

"Jangan sampai banyak informasi publik yang mestinya masyarakat tahu, oleh badan publik, apakah lembaga sekolah, ataupun lembaga lain, itu tidak diberikan. Ketika ada masyarakat atau badan hukum yang meminta informasi publik harus diberikan, sepanjang informasi publik itu terbuka bukan tertutup," katanya. (DE/SJ)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x